Main Article Content
Abstract
Regional Head Election (Pilkada) is a people's democratic party in electing regional heads and their deputies who come from proposals from certain political parties, combinations of political parties or independently and who have met the requirements. The general election process for regional heads is regulated in a new law, namely Law Number 10 of 2016 concerning the Election of Regional Heads, Bawaslu Regulation Number 8 of 2020 concerning Handling Violations in the Election of Governors and Deputy Governors, Regent and Deputy Regent, and Mayor and Deputy Mayor. and Joint Regulation No. 5 of 2020 concerning Integrated Law Enforcement Centers in the Election of Governors and Deputy Governors, Regent and Deputy Regent, and Mayor and Deputy Mayor. Regency/City Bawaslu has the authority to receive and follow up on reports relating to alleged violations of the implementation of laws and regulations governing elections, whether violations of the code of ethics, administration or criminal acts. The research results show that 1) handling violations of the code of ethics carried out by the election organizer, namely the KPU. 2) handling election administration violations related to accepting registration for individual candidates in the 2024 Pilkada. 3) handling election criminal violations based on reports related to criminal acts of forging signatures as a requirement for candidate administration and determining candidate pairs in the 2024 Regent and Deputy Regent elections.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Apriyana, K. (2024). Tinjauan yuridis putusan DKPP Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perspektif siyasah dusturiyyah.
- Asbudi, A. (2020). Pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Bawaslu Kota Palopo pada Pemilu 2019.
- BBC News Indonesia. (2023). Tindak pidana pilkada. https://www.bbc.com/indonesia
- Beriyansyah, C. R. S. (2010). Penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah dalam pandangan Creswell Conny R. Semiawan (p. 7).
- Dede Sri Kartini. (2017). Demokrasi dan pengawasan pemilu.
- Fadhilah, O. S. (2024). The role peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam mengatasi dan menindak pelanggaran pemilihan umum.
- Hartika. (2019). Hukum positif. Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.
- Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu terhadap pelanggaran pemilu oleh aparatur sipil negara dalam pemilu kepala daerah.
- Hasni, H., Bachri, S., & Fatmawati, S. (2021). Analisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pilkada.
- Ma’ruf, Z. (2023). Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam pengawasan pemerintahan desa ditinjau dari aspek politik hukum.
- Maâ, W., Sakir, S., & Abhipraya, F. A. (2022). Peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020.
- Maarif, M. S., & Arifin, T. (2024). Kecurangan pemilu tahun 2024 dalam perspektif UU No. 7 Tahun 2017 dan Hadits Riwayat Muslim.
- Moekahar, F. (2021). Kampanye politik: Sebuah pendekatan fenomenologi.
- MZ, H. I. (2014). Pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai momentum strategis dalam pengembangan otonomi daerah dan demokrasi lokal.
- Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Peraturan Bersama No. 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Rustan, A. (2024). Posisi Bawaslu sebagai pihak ketiga dalam sengketa pemilu.
- Sitinjak, A., Sirait, N. Y. E., Sinaga, M. C. B., & Hariyanti, D. (2024). Analisis yuridis politik hukum terhadap praktik kejahatan money politic pada pemilihan umum di Indonesia.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
References
Apriyana, K. (2024). Tinjauan yuridis putusan DKPP Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perspektif siyasah dusturiyyah.
Asbudi, A. (2020). Pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Bawaslu Kota Palopo pada Pemilu 2019.
BBC News Indonesia. (2023). Tindak pidana pilkada. https://www.bbc.com/indonesia
Beriyansyah, C. R. S. (2010). Penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah dalam pandangan Creswell Conny R. Semiawan (p. 7).
Dede Sri Kartini. (2017). Demokrasi dan pengawasan pemilu.
Fadhilah, O. S. (2024). The role peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam mengatasi dan menindak pelanggaran pemilihan umum.
Hartika. (2019). Hukum positif. Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.
Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu terhadap pelanggaran pemilu oleh aparatur sipil negara dalam pemilu kepala daerah.
Hasni, H., Bachri, S., & Fatmawati, S. (2021). Analisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pilkada.
Ma’ruf, Z. (2023). Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam pengawasan pemerintahan desa ditinjau dari aspek politik hukum.
Maâ, W., Sakir, S., & Abhipraya, F. A. (2022). Peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020.
Maarif, M. S., & Arifin, T. (2024). Kecurangan pemilu tahun 2024 dalam perspektif UU No. 7 Tahun 2017 dan Hadits Riwayat Muslim.
Moekahar, F. (2021). Kampanye politik: Sebuah pendekatan fenomenologi.
MZ, H. I. (2014). Pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai momentum strategis dalam pengembangan otonomi daerah dan demokrasi lokal.
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Bersama No. 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rustan, A. (2024). Posisi Bawaslu sebagai pihak ketiga dalam sengketa pemilu.
Sitinjak, A., Sirait, N. Y. E., Sinaga, M. C. B., & Hariyanti, D. (2024). Analisis yuridis politik hukum terhadap praktik kejahatan money politic pada pemilihan umum di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.