Main Article Content
Abstract
The 2024 elections in Indonesia face various challenges, including violations of election neutrality committed by the State Civil Apparatus (ASN). This violation not only damages the integrity of the election but also has the potential to cause harm to voters. This study aims to analyze Bawaslu's obligations related to these violations and the impact on voters who feel disadvantaged. The research method used is normative juridical analysis with data analysis obtained from relevant legal regulations, official documents, and previous studies. The results showed that violations of ASN neutrality significantly impacted people's voting rights, and many voters felt pressured or disadvantaged by these actions. The research also identified that Bawaslu is legally responsible for addressing these violations and compensating the aggrieved parties. The implications of these findings point to the importance of implementing strict sanctions for violators to ensure fairness in the electoral process and the protection of voters' rights. In conclusion, there is a need to strengthen regulations and education for ASNs to prevent the recurrence of violations in the future.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (2021). Buku panduan pengawasan pemilu. Jakarta: Bawaslu.
- Christmas Pio, E. R. (2018). Tanggung jawab administrasi aparatur sipil negara terhadap perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya. Lex Administratum, 6(4), 111-121. ejournal.unsrat.ac.id
- Hadi, S. (2018). Penegakan hukum pemilu. Jakarta: Rajawali Pers.
- Kurniawan, A. (2022). Dampak pelanggaran ASN terhadap demokrasi. Jurnal Ilmu Politik dan Hukum, 15(1), 89-102.
- Marbun, R. (2011). Hukum administrasi negara dan implikasinya pada pemilu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Marzuki. (2019). Netralitas ASN dalam pemilu: Kewajiban dan sanksi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Mulyana, A. (2017). Peran Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN dalam pemilu. Jakarta: Rajawali Pers.
- Oktaviani, L. (2021). Netralitas ASN dalam pemilu dan kajian terhadap pelanggaran pada pemilu 2019. Jurnal Demokrasi dan Politik, 3(2), 45-58.
- Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
- Satrio, M. (2021). Pelanggaran netralitas ASN dan implikasinya terhadap kualitas pemilu. Jurnal Sosial dan Hukum, 8(3), 75-88.
- T, S. (2019). Aspek hukum perdata dalam penyelenggaraan pemilu. Jakarta: Penerbit XYZ.
- Zulfikar. (2020). Pengawasan pemilu di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
References
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (2021). Buku panduan pengawasan pemilu. Jakarta: Bawaslu.
Christmas Pio, E. R. (2018). Tanggung jawab administrasi aparatur sipil negara terhadap perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya. Lex Administratum, 6(4), 111-121. ejournal.unsrat.ac.id
Hadi, S. (2018). Penegakan hukum pemilu. Jakarta: Rajawali Pers.
Kurniawan, A. (2022). Dampak pelanggaran ASN terhadap demokrasi. Jurnal Ilmu Politik dan Hukum, 15(1), 89-102.
Marbun, R. (2011). Hukum administrasi negara dan implikasinya pada pemilu. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Marzuki. (2019). Netralitas ASN dalam pemilu: Kewajiban dan sanksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyana, A. (2017). Peran Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN dalam pemilu. Jakarta: Rajawali Pers.
Oktaviani, L. (2021). Netralitas ASN dalam pemilu dan kajian terhadap pelanggaran pada pemilu 2019. Jurnal Demokrasi dan Politik, 3(2), 45-58.
Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Satrio, M. (2021). Pelanggaran netralitas ASN dan implikasinya terhadap kualitas pemilu. Jurnal Sosial dan Hukum, 8(3), 75-88.
T, S. (2019). Aspek hukum perdata dalam penyelenggaraan pemilu. Jakarta: Penerbit XYZ.
Zulfikar. (2020). Pengawasan pemilu di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.