Main Article Content

Abstract

Law grows from community traditions which develop into customary law, providing the basis for justice and law enforcement in society. The aim of the law is to create peaceful and fair interactions, and to achieve this it must be respected and obeyed, which requires public awareness and involvement in law enforcement. Community legal awareness means understanding, obeying and complying with the law. In North Sumatra, the Ministry of Law and Human Rights plays an important role in fostering legal awareness through the "North Sumatra Thinking Concept: Awareness of Law and Human Rights." This concept begins with the formation of a Legally Aware Family (Kadarkum), which aims to increase the community's understanding and compliance with legal norms. Kadarkum is also supported by the Legal Awareness Village (DHS) initiative, which helps foster a legally aware society.

Keywords

Legal Awareness Society Ministry of Law and Human Rights

Article Details

How to Cite
Simarmata, P. S., & Simamora, J. (2025). Building A Law-Aware Society: The Role of The Law and Human Rights Service Division of The Ministry of Law And Human Rights of North Sumatra, Indonesia. Golden Ratio of Data in Summary, 5(2), 244–251. https://doi.org/10.52970/grdis.v5i2.931

References

  1. Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.
  2. Ali, Aisyah M (2018). Pendidikan Karakter: konsep dan implementasinya. Prenada Media
  3. Ansori, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal yuridis, 4(2), 148-163.
  4. Ar’rosada, M. (2020). Efektifitas Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Sunan Giri Dalam Menciptakan Keluarga Harmonis (Studi Kasus di Keluruhan Rejomulyo Kecamatan Kota, Kota Kediri) (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
  5. Dirdjosisworo, S. (1996). Sosiologi Hukum : studi tentang perubahan hukum dan sosial
  6. Erdiansyah, Y. T. (2023). Laporan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Bagian Administrasi Hukum Umum Di Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan (Doctoral dissertation, Institut Teknologi dan Bisnis Palcomtech).
  7. Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477-496.
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
  9. Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
  11. Hidayah, Y., Ulfah, N., & Trihastuti, M. (2023). Memperkuat integrasi nasional di era digital: Penguatan resolusi konflik di era digital sebagai perwujudan warga negara yang baik. Antroposen: Journal of Social Studies and Humaniora, 2(2), 105-115.
  12. Mawarni, T. S. (2018). Upaya Hukum terhadap Orangtua Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Alimentasi dalam Perspektif Perlindungan Anak.
  13. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset Dan Teknologi
  14. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  15. Peraturan Kepala BPHN No.PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
  16. Purba, O., Syamil, A., Nooraini, A., Sepriano, S., & Gunawan, A. F. (2023). Dasar Hukum & Analisis Tata Kelola Ibu Kota Negara Dari Berbagai Bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
  17. Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. TAPIs.
  18. Sagama, S. (2016). Analisis konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pengelolaan lingkungan. Mazahib, 20-41.
  19. Sihombing, E. N. (2019). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 70-77.
  20. Suhaili, A. (2019). Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist, 2(2), 176-193.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.