Main Article Content
Abstract
This article discusses legal protection in land sale and purchase agreements in Pangkalan Mansyur conducted informally (underhand) and without certificates. Legal protection is provided through agreement clauses and statutory provisions such as the Civil Code and the Basic Agrarian Law (UUPA). This article highlights the importance of land certificates as legal evidence of legal ownership and the legal risks that arise in transactions without certificates, including land disputes. A normative juridical approach evaluates how legal regulations protect parties in such transactions. In conclusion, land without certificates presents legal challenges, and legal protection must ensure fairness and legal certainty for all parties involved. Educational efforts and ease of land titling are also proposed to reduce the potential for future disputes.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Amiludin, A., Ahmad, D. N., Razif, I. B., & Albab, U. (2023). Transaksi jual beli tanah girik dan kekuatan hukumnya. Jurnal Dinamika UMT, 8(1).
- Andisiswanto, E., Maghfuroh, W., & Alviedo, D. Y. (2023). Analisa perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 11(2), 141-158.
- Aswari, A. W. (2023). Akibat hukum akta jual beli tanah tanpa sertifikat Right of ownership (Studi kasus di Kabupaten Pangkep) (Doctoral dissertation, Universitas Bosowa).
- Dewi, A. (2023). Kewenangan dan tanggung jawab camat sebagai PPAT sementara dalam akad jual beli tanah yang belum bersertifikat (Studi pada Kantor Kecamatan Tempe) (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
- Ekiawan, M. A., & Lesmana, T. (2022). Jual beli tanah tidak bersertifikat dalam perspektif hukum agraria Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(3), 46-53.
- Ekiawan, M. A., & Lesmana, T. (2023). Jual beli tanah tidak bersertifikat dalam perspektif hukum agraria Indonesia (Studi di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi). Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 274-282.
- Febriansyah, A. (2024). Status kepemilikan tanah dan implikasi hukum tanah tanpa sertifikat (Studi kasus di Desa Muara Simpur Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Bengkulu).
- Firdansyah, F. (2023). Perlindungan hukum atas pengikatan perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kota Banda Aceh. Jurnal Notarius, 2(1).
- Hanisa, H. (2024). Pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertifikat (Studi penelitian Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues) (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh).
- Hadrian, A. (2017). Jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pendaftarannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Notarius, 3(2), 29-46.
- Maryanto, S. K. T. (2016). Kepastian hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat.
- Nomor, U. U. (1960). Undang-Undang Pokok Agraria.
- Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
- Putra, I. M. H., Sukadana, I. K., & Suryani, L. P. (2019). Jual beli Right of ownership atas tanah yang belum bersertifikat. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 372-376.
- Saranaung, F. M. (2017). Peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 6(1).
References
Amiludin, A., Ahmad, D. N., Razif, I. B., & Albab, U. (2023). Transaksi jual beli tanah girik dan kekuatan hukumnya. Jurnal Dinamika UMT, 8(1).
Andisiswanto, E., Maghfuroh, W., & Alviedo, D. Y. (2023). Analisa perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 11(2), 141-158.
Aswari, A. W. (2023). Akibat hukum akta jual beli tanah tanpa sertifikat Right of ownership (Studi kasus di Kabupaten Pangkep) (Doctoral dissertation, Universitas Bosowa).
Dewi, A. (2023). Kewenangan dan tanggung jawab camat sebagai PPAT sementara dalam akad jual beli tanah yang belum bersertifikat (Studi pada Kantor Kecamatan Tempe) (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
Ekiawan, M. A., & Lesmana, T. (2022). Jual beli tanah tidak bersertifikat dalam perspektif hukum agraria Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(3), 46-53.
Ekiawan, M. A., & Lesmana, T. (2023). Jual beli tanah tidak bersertifikat dalam perspektif hukum agraria Indonesia (Studi di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi). Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 274-282.
Febriansyah, A. (2024). Status kepemilikan tanah dan implikasi hukum tanah tanpa sertifikat (Studi kasus di Desa Muara Simpur Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Bengkulu).
Firdansyah, F. (2023). Perlindungan hukum atas pengikatan perjanjian jual beli tanah yang belum bersertifikat di Kota Banda Aceh. Jurnal Notarius, 2(1).
Hanisa, H. (2024). Pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertifikat (Studi penelitian Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues) (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh).
Hadrian, A. (2017). Jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pendaftarannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Notarius, 3(2), 29-46.
Maryanto, S. K. T. (2016). Kepastian hukum jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Nomor, U. U. (1960). Undang-Undang Pokok Agraria.
Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Putra, I. M. H., Sukadana, I. K., & Suryani, L. P. (2019). Jual beli Right of ownership atas tanah yang belum bersertifikat. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 372-376.
Saranaung, F. M. (2017). Peralihan hak atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Crimen, 6(1).