Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the application of the right of refusal by journalists and the legal liability arising in journalistic practice in Indonesia. The right of refusal is the right of journalists to protect the identity of sources who provide confidential information. Although regulated in Law No. 40/1999 on the Press, implementing the right of refusal often faces challenges, especially in criminal and civil law. This research uses a normative juridical approach by analyzing laws and regulations, case studies, and relevant court decisions. The results show that law enforcement officials have not fully recognized and respected the right of refusal, and they often force journalists to reveal the identity of sources. In addition, journalists often face lawsuits for their journalistic work, even though they have met the standards of professionalism and the journalistic code of ethics. This study concludes that protecting the right to refuse and legal certainty for journalists needs to be strengthened through revision of regulations, increased legal awareness, and consistent enforcement of the code of ethics. Thus, press freedom can be guaranteed without overriding balanced legal responsibility.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Effendi, E., Butar-Butar, H. A., Kurniawan, Y., Hutabarat, R. O. A., & Siregar, M. N. B. (2023). Tanggung jawab pers terhadap pihak yang dirugikan akibat kesalahan pemberitaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 32349-32360.
- Labolo, M. (2023). Memahami ilmu pemerintahan. PT RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
- Mustawa Nur, S. H. (2022). Hukum pemberitaan pers: Sebuah model mencegah kesalahan dalam berita. Prenada Media.
- Prasetya, D., & Mardijono, A. (2024). Urgensi pengaturan terhadap pers mahasiswa Indonesia. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(4), 45-56.
- Priambudi, Z., & Oktavia, A. N. (2021). FK2H law review 2021: Dinamika perkembangan hukum HAM, hukum internasional, dan pembangunan hukum di Indonesia. UPT Penerbitan & Percetakan Universitas Jember.
- Rohman, A. (2020). Implementasi perlindungan hukum jurnalis dalam menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktualita: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 58-80.
- Sanjaya, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Wirawan, K. A. (2023). Pengaturan hukum terhadap penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh pers di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 46-51.
- Suryana, C. (2022). Politisi & jurnalis: Dalam bingkai politik Indonesia. Penerbit XYZ.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166.
- Virgiawan, A. R., Pamungkas, A. T., & Purnamasari, N. I. (2024). Praktik fact-checking media daring Detikjatim dalam memerangi hoaks. Jurnal Komunikasi Pemberdayaan, 3(1), 15-27.
References
Effendi, E., Butar-Butar, H. A., Kurniawan, Y., Hutabarat, R. O. A., & Siregar, M. N. B. (2023). Tanggung jawab pers terhadap pihak yang dirugikan akibat kesalahan pemberitaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 32349-32360.
Labolo, M. (2023). Memahami ilmu pemerintahan. PT RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Mustawa Nur, S. H. (2022). Hukum pemberitaan pers: Sebuah model mencegah kesalahan dalam berita. Prenada Media.
Prasetya, D., & Mardijono, A. (2024). Urgensi pengaturan terhadap pers mahasiswa Indonesia. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(4), 45-56.
Priambudi, Z., & Oktavia, A. N. (2021). FK2H law review 2021: Dinamika perkembangan hukum HAM, hukum internasional, dan pembangunan hukum di Indonesia. UPT Penerbitan & Percetakan Universitas Jember.
Rohman, A. (2020). Implementasi perlindungan hukum jurnalis dalam menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktualita: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 58-80.
Sanjaya, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Wirawan, K. A. (2023). Pengaturan hukum terhadap penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh pers di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 46-51.
Suryana, C. (2022). Politisi & jurnalis: Dalam bingkai politik Indonesia. Penerbit XYZ.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166.
Virgiawan, A. R., Pamungkas, A. T., & Purnamasari, N. I. (2024). Praktik fact-checking media daring Detikjatim dalam memerangi hoaks. Jurnal Komunikasi Pemberdayaan, 3(1), 15-27.