Main Article Content
Abstract
Determining the legal framework and liability of skincare manufacturers for skin health is a critical issue. Normative legal research examines the structure, foundation, and components of the regulatory system, providing shape and boundaries to its application. Deviant behaviors, such as crimes, continue to exist in society. The application of law as a means to address these issues is expected to yield appropriate and effective solutions. The form and nature of criminal offenses or violations should reflect fairness and appropriateness in their resolution.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Ainul Syamsu, M. (2016). Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana (Cet. 1). Jakarta: Prenadamedia Group.
- Ali, Z. (2019). Sosiologi hukum (Cet. 13). Jakarta: Sinar Grafika.
- Ameliani, P., Iskandar, H., & Wardana, D. J. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak terdaftar BPOM. Almanhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 653–660.
- Anggraini, D. K., Armono, Y. W., & Mayasari, H. (2023). Implementasi kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam peredaran produk kosmetik yang dinilai berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(7), 777–786.
- Arkisman, & Sholihah, M. (2022). Kosmetik ilegal ditinjau dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Asikin, Z. (2019). Pengantar tata hukum Indonesia (Cet. 4). Depok: PT RajaGrafindo Persada.
- Azayaka, A. R., & Wahyudi, E. (2023). Perlindungan hukum kepada konsumen terhadap produk skincare tanpa izin edar yang dijual secara online. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 147–159.
- Aziz, A. (2022). Manajemen produk efektif dan efisiensi produk (Cet. 1). Purbalingga: Eureka Media Aksara.
- Dominika, N., & Hasyim, H. (2019). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan kosmetik berbahaya di Indonesia: Suatu pendekatan kepustakaan. Jurnal Niagawan, 8(1), 60–67.
- Eddie, L. A. (2020). Merajut asa meraih mimpi jadi penulis: Antologi cerpen, esai, dan puisi (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.
- Fatmawati, F. A. (2020). Tanggung gugat produsen kosmetik ilegal atas kerugian konsumen (Doctoral dissertation, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
- Firmansyah, A. (2019). Pemasaran produk dan merek (Planning dan Strategy). Medan: CV Qiara Media.
- Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan hukum kepada konsumen terkait peredaran kosmetik ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 17–23.
- Guntur, R. (2022). Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 1–10.
- Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish.
- Hanifah, I., & Faisal, dkk. (2018). Pedoman penulisan tugas akhir mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan: Pustaka Prima.
- Harahap, A. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 1–6.
- Hukrim. (2023). BPOM Mamuju musnahkan 949 pot kosmetik night cream Wasila. https://indigo99.com
- Hutauruk, O. W. S., & Tanaya, P. E. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengguna produk perawatan wajah dengan sistem share in jar di e-commerce. Jurnal Kertha Desa, 11(5), 2390–2404.
- Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227.
- Isnina, Z., dkk. (2021). Pengantar ilmu hukum (Cet. 1). Medan: UMSU Press.
- Jufri, S. O. (2019). Buku ajar kesehatan masyarakat (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.
- Juwita, A. N. N., & Wirya Darma, I. M. (2022). Buku ajar hukum pidana (Cet. 1). Bali: Nilacakra Publishing House.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Al-Qur’an per ayat: Surah 3. https://quran.kemenag.go.id
- Mangkepriyanto, E. (2019). Hukum pidana dan kriminologi (Cet. 1). Guepedia.
- Melarnani. (2022, Oktober 14). BPOM temukan 16 produk kosmetik dengan bahan berbahaya, ini daftarnya. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/10/14/134140226
- Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum (Suatu pengantar). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
- Muclisin, R. (2013). Pengertian, klasifikasi, dan tingkatan. Kajian Pustaka. https://www.kajianpustaka.com/2013/09/pengertian-klasifikasidan-tingkatan.html
- Nadia, F. (2023). Definisi sehat menurut WHO dan Kemenkes, tidak hanya soal penyakit. Kompas.com. https://www.kompas.com
- Nandang, S., & Ansari, D. (2019). Kriminologi perspektif hukum pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
- Pittara. (2023). Ketahui hal-hal yang berkaitan dengan perawatan kulit. Alodokter. https://www.alodokter.com
- Riza, F. (2020). Hukum pidana teori dasar (Cet. 1). Depok: PT Rajawali Buana Pustaka.
- Rosa, L. (2021). Penilaian pengetahuan dan sikap terhadap informasi tentang merkuri yang ditemukan dalam produk kosmetik dan potensi risikonya bagi kesehatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(3), 944–954.
- Ruba’i, M. (2021). Buku ajar hukum pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
- Sampoerna University. (2023). Pengertian dan contoh kajian teori dalam makalah dan karya ilmiah. https://www.sampoernauniversity.ac.id
- Saputri, E. N. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna kosmetik perawatan kulit berlabel BPOM palsu ditinjau dari Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
- Soeroso, R. (2021). Pengantar ilmu hukum (Cet. 22). Jakarta: Sinar Grafika.
- Sriwidodo, J. (2019). Kajian hukum pidana Indonesia (Cet. 1). Yogyakarta: Kepel Press.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk.
- Wajdi, F., & Lubis, S. (2020). Hukum ekonomi Islam (Cet. 1). Jakarta: Sinar Grafika.
- Wikipedia. (2023). Pidana. https://id.wikipedia.org/wiki/Pidana
- Wikipedia. (2023). Perawatan kulit. https://id.wikipedia.org/wiki/Perawatan_kulit
- Winata, M. G. (2022). Perlindungan hukum bagi korban pengguna produk kosmetik ilegal berbahaya. Jurnal Sapientia et Virtus, 7(1), 34–43.
- Windiyati. (2019). Perawatan kulit kecantikan. Medan: Gramedia Pustaka Utama.
- Wulandari, E. D. V. (2018). Uji kandungan merkuri (Hg) pada kosmetik krim pemutih wajah yang dipasarkan di Pasar Petisah Kota Medan. Jurnal Dunia Farmasi, 3(1).
- Zein, U., & El Newi, E. (2019). Buku ajar ilmu kesehatan (Memahami gejala, tanda, dan mitos) (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.
References
Ainul Syamsu, M. (2016). Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana (Cet. 1). Jakarta: Prenadamedia Group.
Ali, Z. (2019). Sosiologi hukum (Cet. 13). Jakarta: Sinar Grafika.
Ameliani, P., Iskandar, H., & Wardana, D. J. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak terdaftar BPOM. Almanhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 653–660.
Anggraini, D. K., Armono, Y. W., & Mayasari, H. (2023). Implementasi kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam peredaran produk kosmetik yang dinilai berbahaya menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(7), 777–786.
Arkisman, & Sholihah, M. (2022). Kosmetik ilegal ditinjau dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Asikin, Z. (2019). Pengantar tata hukum Indonesia (Cet. 4). Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Azayaka, A. R., & Wahyudi, E. (2023). Perlindungan hukum kepada konsumen terhadap produk skincare tanpa izin edar yang dijual secara online. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(2), 147–159.
Aziz, A. (2022). Manajemen produk efektif dan efisiensi produk (Cet. 1). Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Dominika, N., & Hasyim, H. (2019). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan kosmetik berbahaya di Indonesia: Suatu pendekatan kepustakaan. Jurnal Niagawan, 8(1), 60–67.
Eddie, L. A. (2020). Merajut asa meraih mimpi jadi penulis: Antologi cerpen, esai, dan puisi (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Fatmawati, F. A. (2020). Tanggung gugat produsen kosmetik ilegal atas kerugian konsumen (Doctoral dissertation, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
Firmansyah, A. (2019). Pemasaran produk dan merek (Planning dan Strategy). Medan: CV Qiara Media.
Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan hukum kepada konsumen terkait peredaran kosmetik ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 17–23.
Guntur, R. (2022). Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 1–10.
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish.
Hanifah, I., & Faisal, dkk. (2018). Pedoman penulisan tugas akhir mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan: Pustaka Prima.
Harahap, A. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 1–6.
Hukrim. (2023). BPOM Mamuju musnahkan 949 pot kosmetik night cream Wasila. https://indigo99.com
Hutauruk, O. W. S., & Tanaya, P. E. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengguna produk perawatan wajah dengan sistem share in jar di e-commerce. Jurnal Kertha Desa, 11(5), 2390–2404.
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227.
Isnina, Z., dkk. (2021). Pengantar ilmu hukum (Cet. 1). Medan: UMSU Press.
Jufri, S. O. (2019). Buku ajar kesehatan masyarakat (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Juwita, A. N. N., & Wirya Darma, I. M. (2022). Buku ajar hukum pidana (Cet. 1). Bali: Nilacakra Publishing House.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Al-Qur’an per ayat: Surah 3. https://quran.kemenag.go.id
Mangkepriyanto, E. (2019). Hukum pidana dan kriminologi (Cet. 1). Guepedia.
Melarnani. (2022, Oktober 14). BPOM temukan 16 produk kosmetik dengan bahan berbahaya, ini daftarnya. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/10/14/134140226
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum (Suatu pengantar). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muclisin, R. (2013). Pengertian, klasifikasi, dan tingkatan. Kajian Pustaka. https://www.kajianpustaka.com/2013/09/pengertian-klasifikasidan-tingkatan.html
Nadia, F. (2023). Definisi sehat menurut WHO dan Kemenkes, tidak hanya soal penyakit. Kompas.com. https://www.kompas.com
Nandang, S., & Ansari, D. (2019). Kriminologi perspektif hukum pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Pittara. (2023). Ketahui hal-hal yang berkaitan dengan perawatan kulit. Alodokter. https://www.alodokter.com
Riza, F. (2020). Hukum pidana teori dasar (Cet. 1). Depok: PT Rajawali Buana Pustaka.
Rosa, L. (2021). Penilaian pengetahuan dan sikap terhadap informasi tentang merkuri yang ditemukan dalam produk kosmetik dan potensi risikonya bagi kesehatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(3), 944–954.
Ruba’i, M. (2021). Buku ajar hukum pidana. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Sampoerna University. (2023). Pengertian dan contoh kajian teori dalam makalah dan karya ilmiah. https://www.sampoernauniversity.ac.id
Saputri, E. N. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna kosmetik perawatan kulit berlabel BPOM palsu ditinjau dari Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.
Soeroso, R. (2021). Pengantar ilmu hukum (Cet. 22). Jakarta: Sinar Grafika.
Sriwidodo, J. (2019). Kajian hukum pidana Indonesia (Cet. 1). Yogyakarta: Kepel Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk.
Wajdi, F., & Lubis, S. (2020). Hukum ekonomi Islam (Cet. 1). Jakarta: Sinar Grafika.
Wikipedia. (2023). Pidana. https://id.wikipedia.org/wiki/Pidana
Wikipedia. (2023). Perawatan kulit. https://id.wikipedia.org/wiki/Perawatan_kulit
Winata, M. G. (2022). Perlindungan hukum bagi korban pengguna produk kosmetik ilegal berbahaya. Jurnal Sapientia et Virtus, 7(1), 34–43.
Windiyati. (2019). Perawatan kulit kecantikan. Medan: Gramedia Pustaka Utama.
Wulandari, E. D. V. (2018). Uji kandungan merkuri (Hg) pada kosmetik krim pemutih wajah yang dipasarkan di Pasar Petisah Kota Medan. Jurnal Dunia Farmasi, 3(1).
Zein, U., & El Newi, E. (2019). Buku ajar ilmu kesehatan (Memahami gejala, tanda, dan mitos) (Cet. 1). Yogyakarta: Deepublish Publisher.