Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the construction of legal liability in property credit agreements, emphasizing the risk of default and debtor protection from a contractual justice perspective. The main focus of the study is directed at how the distribution of risk in credit agreements affects the assignment of legal liability, as well as the extent to which the principle of contractual justice is accommodated in banking practice. This study uses a normative legal research method with a statutory regulatory approach and a conceptual approach. The legal materials used include primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed descriptively and prescriptively to identify legal problems and formulate equitable normative solutions. The results show that the construction of property credit agreements in Indonesia is still dominated by standard agreements that tend to place debtors in a weak position, resulting in disproportionate legal liability for default. The risk of default is not only caused by individual debtor factors, but also by information imbalances, creditor dominance in contract drafting, and the influence of macroeconomic factors. Furthermore, debtor protection mechanisms in practice are still limited, both in terms of contract substance and in the law enforcement process, particularly in the implementation of collateral execution. The findings of this study confirm the need for a reformulation of property credit agreements based on contractual equity, through increased transparency, more proportional risk distribution, and the development of more effective debtor protection mechanisms. Thus, legal accountability will no longer be an instrument that reinforces inequality, but rather a means to achieve balance and fairness in contractual relationships.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Anggraeni, S. D., Marniati, F. S., & Situmorang, R. (2026). Perlindungan hukum debitur dalam perjanjian kredit terkait akta kuasa menjual sebagai dasar eksekusi atas jaminan debitur yang wanprestasi. Yustisi, 13(2), 53–62. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23826
- Arifin, Z. (2023). Keadilan dalam penegakan hukum perbankan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 67–82. https://doi.org/10.25216/jhp.12.1.2023.67-82
- Atiyah, P. S. (1986). Essays on contract. Clarendon Press.
- Darmawan, B. (2022). Analisis risiko kredit dalam pembiayaan perumahan. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(2), 115–130. https://doi.org/10.26905/jkdp.v26i2.7432
- Fauzi, M. (2023). Reformulasi kontrak kredit dalam perspektif perlindungan debitur. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–60. https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.876
- Firmansyah, R. (2021). Ketimpangan tanggung jawab dalam perjanjian kredit perbankan. Jurnal Hukum Bisnis, 10(1), 55–70. https://doi.org/10.33019/jhb.v10i1.512
- Hernoko, A. Y. (2014). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
- Hidayat, T. (2022). Dampak fluktuasi ekonomi terhadap kredit bermasalah sektor properti. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 22(1), 75–89. https://doi.org/10.21002/jepi.v22i1.1563
- Indonesia. (1996). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Indonesia. (1998). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Indonesia. (2026). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Kusumawardani, L. (2023). Restrukturisasi kredit sebagai mekanisme mitigasi risiko wanprestasi. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 12(1), 33–48. https://doi.org/10.35335/jhe.v12i1.903
- Lestari, D. (2022). Efektivitas regulasi perlindungan konsumen di sektor perbankan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 410–425. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art5
- Maskanah, U., Yudistira, D. E., Nurdianti, R., & Kusmawan, E. (2024). Peran hukum lelang dalam penyelesaian sengketa eksekusi hak tanggungan di Indonesia. Journal Justiciabelen, 4(2). https://doi.org/10.35194/jj.v4i2.4416
- Miru, A. (2018). Hukum kontrak dan perancangan kontrak (8th ed.). Rajawali Pers.
- Ngadenan, N. (2010). Eksekusi hak tanggungan sebagai konsekuensi jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan kreditur di Mungkid. Law Reform, 5(2), 118–135. https://doi.org/10.14710/lr.v5i2.12497
- Nugroho, A. (2020). Asimetri informasi dalam kontrak kredit perbankan. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 201–215. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.427
- Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
- Pratama, D. (2023). Transparansi dalam perjanjian kredit dan perlindungan debitur. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 120–135. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art7
- Salim, H. S. (2016). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Rajawali Pers.
- Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.
- Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
- Widodo, T. (2021). Eksekusi jaminan hak tanggungan dan perlindungan debitur. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 245–260. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.612
References
Anggraeni, S. D., Marniati, F. S., & Situmorang, R. (2026). Perlindungan hukum debitur dalam perjanjian kredit terkait akta kuasa menjual sebagai dasar eksekusi atas jaminan debitur yang wanprestasi. Yustisi, 13(2), 53–62. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23826
Arifin, Z. (2023). Keadilan dalam penegakan hukum perbankan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 67–82. https://doi.org/10.25216/jhp.12.1.2023.67-82
Atiyah, P. S. (1986). Essays on contract. Clarendon Press.
Darmawan, B. (2022). Analisis risiko kredit dalam pembiayaan perumahan. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(2), 115–130. https://doi.org/10.26905/jkdp.v26i2.7432
Fauzi, M. (2023). Reformulasi kontrak kredit dalam perspektif perlindungan debitur. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–60. https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.876
Firmansyah, R. (2021). Ketimpangan tanggung jawab dalam perjanjian kredit perbankan. Jurnal Hukum Bisnis, 10(1), 55–70. https://doi.org/10.33019/jhb.v10i1.512
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Hidayat, T. (2022). Dampak fluktuasi ekonomi terhadap kredit bermasalah sektor properti. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 22(1), 75–89. https://doi.org/10.21002/jepi.v22i1.1563
Indonesia. (1996). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Indonesia. (1998). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Indonesia. (2026). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kusumawardani, L. (2023). Restrukturisasi kredit sebagai mekanisme mitigasi risiko wanprestasi. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 12(1), 33–48. https://doi.org/10.35335/jhe.v12i1.903
Lestari, D. (2022). Efektivitas regulasi perlindungan konsumen di sektor perbankan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3), 410–425. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art5
Maskanah, U., Yudistira, D. E., Nurdianti, R., & Kusmawan, E. (2024). Peran hukum lelang dalam penyelesaian sengketa eksekusi hak tanggungan di Indonesia. Journal Justiciabelen, 4(2). https://doi.org/10.35194/jj.v4i2.4416
Miru, A. (2018). Hukum kontrak dan perancangan kontrak (8th ed.). Rajawali Pers.
Ngadenan, N. (2010). Eksekusi hak tanggungan sebagai konsekuensi jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan kreditur di Mungkid. Law Reform, 5(2), 118–135. https://doi.org/10.14710/lr.v5i2.12497
Nugroho, A. (2020). Asimetri informasi dalam kontrak kredit perbankan. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 201–215. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.427
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Pratama, D. (2023). Transparansi dalam perjanjian kredit dan perlindungan debitur. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 120–135. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art7
Salim, H. S. (2016). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Rajawali Pers.
Sjahdeini, S. R. (2009). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. Pustaka Utama Grafiti.
Subekti, R. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Widodo, T. (2021). Eksekusi jaminan hak tanggungan dan perlindungan debitur. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 245–260. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.612