Main Article Content
Abstract
Wages are a basic worker's right that must be protected by the state as a form of social justice and labor protection. This article examines the implementation of wage protection for workers in the Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) sector in Manokwari Regency, focusing on the effectiveness of regulations and the oversight role of local governments. The research methods used are normative and empirical juridical, through an analysis of the provisions of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages, and West Papua Provincial Regulation Number 6 of 2022 concerning Manpower Implementation. The study results indicate that legal protection for MSME workers has been regulated normatively, but its implementation still faces structural and cultural obstacles, including weak legal awareness among MSME actors and limited labor supervision. The Manpower Office holds a strategic position in realizing wage protection, but requires strengthening its supervision system and digitizing labor services. This research recommends increasing the capacity of MSMEs, optimizing technology-based monitoring mechanisms, and fostering multi-sector collaboration to ensure the fulfillment of wage rights fairly and sustainably.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Adinda, Y., (2024). Perlindungan hukum pekerja sektor informal terhadap kesesuaian upah di Indonesia. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(1), 34–48.
- Ahmad, P. M. (2023). Interpretasi frasa adil dan layak dalam hubungan kerja dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mimbar Hukum, 35(1), 192–214.
- Al Hussainy, Z. Y. (2025). Etika dalam fungsi sumber daya manusia dan diskriminasi pekerjaan. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(1b), 2329–2342.
- Ananta, Z. D. (2024). Memahami tindakan diskriminasi di tempat kerja: Perspektif hukum dan etika. Trending: Jurnal Manajemen dan Ekonomi, 2(3), 106–120.
- Baviga, R. I. (2023). Manajemen UMKM: Mengelola SDM untuk meningkatkan produktivitas UMKM di Indonesia. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.
- Fitriani, R. A. (2022). Efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap upah minimum pekerja. Jurnal USM Law Review, 5(2).
- Gobal, R., (2024). Peran usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Bulletin of Community Engagement, 4(2), 233–238.
- Hadin, F. (2023). Analisis yuridis pemberian denda kepada perusahaan yang tidak membayar upah pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(1), 136–155.
- Husni, A. H. (2023). Upah minimum dan tingkat kemiskinan: Studi kebijakan di Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 29(3), 275–298.
- Indrayani, S., (2025). Kesenjangan upah dan keadilan sosial terhadap sistem pengupahan di Indonesia. Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 98–110.
- Kennedy, A. (2024). Perlindungan hak upah bagi pekerja dalam lingkup usaha mikro kecil menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119.
- Kohar, K., (2025). Analisis yuridis upah di bawah upah minimum sebagai hitungan pesangon pemutusan hubungan kerja yang diputus oleh pengadilan hubungan industrial. Humaniorum, 3(2), 82–90.
- Pratiwi, A. S. (2024). Implikasi bentuk perjanjian kerja terhadap perlindungan hukum bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1897–1910.
- Rumere, V. (2022). Konsekuensi lama tahun pendidikan terhadap pendapatan pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Manokwari. Cakrawala Management Business Journal, 5(2), 129–147.
- Samudra, A. D. (2025). Perlindungan hukum bagi wajib pajak kurang bayar pajak. Journal Evidence of Law, 4(2), 491–504.
- Sania, I. K. (2025). Perkembangan dan tantangan hukum ketenagakerjaan: Tinjauan terhadap dinamika regulasi dan hak-hak pekerja. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 10.
- Suci Flambonita, S. H. (2023). Hukum ketenagakerjaan: Telaah keberlakuan Undang-Undang ketenagakerjaan bagi home base workers di Indonesia perspektif upah yang layak. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing).
- Suhada, U., (2024). Pengaruh jumlah UMKM informal dan faktor-faktor lainnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(3), 2602–2614.
- Worang, I. F. (2024). Kajian hukum kelalaian pemberian upah kerja oleh pengusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Lex Privatum, 13(5).
- Zulfikar Putra, S. H. (2022). Implementasi upah minimum terhadap kesejahteraan pekerja. Malang: Ahlimedia Book.
References
Adinda, Y., (2024). Perlindungan hukum pekerja sektor informal terhadap kesesuaian upah di Indonesia. Jurnal Dedikasi Hukum, 4(1), 34–48.
Ahmad, P. M. (2023). Interpretasi frasa adil dan layak dalam hubungan kerja dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mimbar Hukum, 35(1), 192–214.
Al Hussainy, Z. Y. (2025). Etika dalam fungsi sumber daya manusia dan diskriminasi pekerjaan. PENG: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(1b), 2329–2342.
Ananta, Z. D. (2024). Memahami tindakan diskriminasi di tempat kerja: Perspektif hukum dan etika. Trending: Jurnal Manajemen dan Ekonomi, 2(3), 106–120.
Baviga, R. I. (2023). Manajemen UMKM: Mengelola SDM untuk meningkatkan produktivitas UMKM di Indonesia. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Fitriani, R. A. (2022). Efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap upah minimum pekerja. Jurnal USM Law Review, 5(2).
Gobal, R., (2024). Peran usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Bulletin of Community Engagement, 4(2), 233–238.
Hadin, F. (2023). Analisis yuridis pemberian denda kepada perusahaan yang tidak membayar upah pekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(1), 136–155.
Husni, A. H. (2023). Upah minimum dan tingkat kemiskinan: Studi kebijakan di Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 29(3), 275–298.
Indrayani, S., (2025). Kesenjangan upah dan keadilan sosial terhadap sistem pengupahan di Indonesia. Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 98–110.
Kennedy, A. (2024). Perlindungan hak upah bagi pekerja dalam lingkup usaha mikro kecil menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119.
Kohar, K., (2025). Analisis yuridis upah di bawah upah minimum sebagai hitungan pesangon pemutusan hubungan kerja yang diputus oleh pengadilan hubungan industrial. Humaniorum, 3(2), 82–90.
Pratiwi, A. S. (2024). Implikasi bentuk perjanjian kerja terhadap perlindungan hukum bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1897–1910.
Rumere, V. (2022). Konsekuensi lama tahun pendidikan terhadap pendapatan pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Manokwari. Cakrawala Management Business Journal, 5(2), 129–147.
Samudra, A. D. (2025). Perlindungan hukum bagi wajib pajak kurang bayar pajak. Journal Evidence of Law, 4(2), 491–504.
Sania, I. K. (2025). Perkembangan dan tantangan hukum ketenagakerjaan: Tinjauan terhadap dinamika regulasi dan hak-hak pekerja. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 10.
Suci Flambonita, S. H. (2023). Hukum ketenagakerjaan: Telaah keberlakuan Undang-Undang ketenagakerjaan bagi home base workers di Indonesia perspektif upah yang layak. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Suhada, U., (2024). Pengaruh jumlah UMKM informal dan faktor-faktor lainnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(3), 2602–2614.
Worang, I. F. (2024). Kajian hukum kelalaian pemberian upah kerja oleh pengusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Lex Privatum, 13(5).
Zulfikar Putra, S. H. (2022). Implementasi upah minimum terhadap kesejahteraan pekerja. Malang: Ahlimedia Book.