Main Article Content
Abstract
This research seeks to identify the significance of the Notary profession in safeguarding the rights of buyers engaged in online transactions and to examine the method of producing documentation that can serve as valid proof. This study represents a form of prescriptive doctrinal legal research. This study was carried out utilizing both a legal framework and a theoretical framework. The data utilized is secondary data derived from legal sources. The method employed for gathering data is by reviewing existing literature. The legal sources gathered are examined through deductive logic analysis methods. The findings from the research indicate that, at present, Notaries have no function in creating authentic deeds electronically for electronic agreements or contracts. However, Notaries can participate by issuing electronic certificates in collaboration with the Certificate Authority, serving as a reliable third party.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Anggara, H. N. (2021). Peran Notaris dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Kredit Perumahan di Kota Palembang. (Thesis Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya, 2021). Diakses dari https://repository.unsri.ac.id/63156/4/RAMA_74102_02022681923012_0007025704_01_front_ref.pdf
- Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. (2025). Total penerimaan pengaduan ke BPKN.Dari: https://bpkn.go.id/statistik_pengaduan
- Chaerani, F. M. (2024). Konsep Cyber Notary Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Pada Electronic Commerce. ( Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024). Diakses dari SKRIPSI RANI FEBRIANA.pdf
- Djaja, B. (2022). Hukum kenotariatan jilid 2. Bandung: Media Sains Indonesia.
- D. P. dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indpnesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2024).
- Ibrahim, J. (2003). Teori dan penelitian hokum normative. Malang: Bayumedia Publishing.
- Jaya, F. (2021). Urgensi Peran Notaris Dalam Transaksi jual beli melalui Internet di Indonesia. Pagaruyuang law journal. 5 (1), 90-103.
- Martien, H. D. (2023). Politik hukum kenotariatan. Makassar: Mitra Ilmu.
- Muhaimin (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
- Nindy, O. M. H. (2017). Peran Notaris dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Jual Beli Online. Journal Repertorium, Vol. IV. No. 1, 158–164.
- Norsandy, A. (2020). Peran Notaris dalam Perjanjian melalui Media Elektronik Berdasar Undang-undang ITE. (Thesis Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2020). Diakses dari 14921007 Awalludin Norsandy.pdf
- Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Sesung, R., Sufi, F. P., Kartini, R., Tanugraha, J. et al. (2017). Hukum dan politik hokum. Surabaya: R.A. De. Rozarie.
- Sibalok, J. (2010). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Stela. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menghadapi Pengguna Jasa Nakal di Era Teknologi Modern. Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 27. No.1, 71-79
- Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hokum. Yogyakarta: Publika Global Media.
References
Anggara, H. N. (2021). Peran Notaris dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Kredit Perumahan di Kota Palembang. (Thesis Magister Kenotariatan, Universitas Sriwijaya, 2021). Diakses dari https://repository.unsri.ac.id/63156/4/RAMA_74102_02022681923012_0007025704_01_front_ref.pdf
Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. (2025). Total penerimaan pengaduan ke BPKN.Dari: https://bpkn.go.id/statistik_pengaduan
Chaerani, F. M. (2024). Konsep Cyber Notary Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Pada Electronic Commerce. ( Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024). Diakses dari SKRIPSI RANI FEBRIANA.pdf
Djaja, B. (2022). Hukum kenotariatan jilid 2. Bandung: Media Sains Indonesia.
D. P. dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indpnesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2024).
Ibrahim, J. (2003). Teori dan penelitian hokum normative. Malang: Bayumedia Publishing.
Jaya, F. (2021). Urgensi Peran Notaris Dalam Transaksi jual beli melalui Internet di Indonesia. Pagaruyuang law journal. 5 (1), 90-103.
Martien, H. D. (2023). Politik hukum kenotariatan. Makassar: Mitra Ilmu.
Muhaimin (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nindy, O. M. H. (2017). Peran Notaris dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli dalam Jual Beli Online. Journal Repertorium, Vol. IV. No. 1, 158–164.
Norsandy, A. (2020). Peran Notaris dalam Perjanjian melalui Media Elektronik Berdasar Undang-undang ITE. (Thesis Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2020). Diakses dari 14921007 Awalludin Norsandy.pdf
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sesung, R., Sufi, F. P., Kartini, R., Tanugraha, J. et al. (2017). Hukum dan politik hokum. Surabaya: R.A. De. Rozarie.
Sibalok, J. (2010). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Stela. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menghadapi Pengguna Jasa Nakal di Era Teknologi Modern. Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 27. No.1, 71-79
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hokum. Yogyakarta: Publika Global Media.