Main Article Content
Abstract
The abuse and illicit trafficking of narcotics constitute an extraordinary crime with far-reaching impacts on public health, social stability, the economy, and national security. This study aims to analyze the role of the police, particularly the Criminal Investigation Unit of the Pinrang District Police, in addressing narcotics and psychotropic drug-related offenses. The research adopts a normative-empirical approach, utilizing data collected through literature reviews and in-depth interviews with police personnel directly involved in handling narcotics cases. The findings reveal that the police play a multifaceted role, including repressive functions through investigation and law enforcement, as well as preventive and rehabilitative roles through public education, community engagement, and cross-sector collaboration. The strategies employed encompass both penal and non-penal approaches, leveraging information technology through digital reporting systems, online education, and data-driven mapping of high-risk narcotics areas. However, the effectiveness of these efforts faces several challenges, such as limited personnel, unequal access to technological infrastructure, and insufficient community participation. The study concludes that the success of law enforcement in combating narcotics crimes is highly dependent on the synergy between legal regulations, the professionalism of law enforcement officers, adequate facilities and infrastructure, and the strengthening of public legal awareness. These findings are expected to contribute both academically and practically to enhancing the effectiveness of narcotics law enforcement at the local level.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Adnan, M. (2020). Peranan POLRI Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Polres Polewali Mandar. Fakultas Hukum UIN Alauddin Makassar.
- Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
- Arief, B. N. (2013). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
- Arief, B. N. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
- Arifin, M. (2020). Peran Kepolisian dalam Menegakkan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45–56.
- Badan Narkotika Nasional. (2022). Laporan Kinerja BNN Tahun 2022. Jakarta: BNN RI.
- Detik. (2022). Napi Narkoba di Rutan Pinrang Meningkat Jadi 296 Orang. Retrieved from https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6189898/
- Fajar. (2024). Tembus Ratusan Kasus, Narkotika Mencapai 440 Perkara di Pinrang Empat Tahun Terakhir. Retrieved from https://harian.fajar.co.id/2024/12/24/
- Friedmann, R. R. (1998). Kegiatan Polisi dalam Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat: Perbandingan Perspektif dan Prospeknya. Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
- Hasibuan, R. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 13(1), 55–64.
- Husin, B. R., & Fathonah, R. (2014). Studi Lembaga Penegak Hukum. Lampung: Universitas Lampung.
- Indeks.co.id. (2023). Kapolres Pinrang Ungkap Kasus Narkotika dari Bulan April dan Mei 2023. Retrieved from https://indeks.co.id/2023/05/11/
- Lestari, M. D., & Ramadhan, A. F. (2021). Strategi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 412–427.
- Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Surabaya: Bina Cipta.
- Nugroho, D. (2022). Strategi penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keamanan Nasional, 10(2), 112–125.
- Nugroho, T. A. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika: Antara Reaksi dan Pencegahan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 101–113.
- Pinrang Info. (2024). Capaian Kinerja Polres Pinrang 2023. Retrieved from https://www.instagram.com/pinrang_info/
- Putra, D. A., & Yuliana, S. (2019). Dampak Ekonomi Akibat Peredaran Gelap Narkoba. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 6(2), 120–129.
- Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Rahman, A., & Lubis, M. (2021). Kejahatan narkotika dan tantangan penegakan hukum di era modern. Jurnal Kriminologi Nusantara, 6(1), 33–45.
- Rahmawati, L. (2021). Overkapasitas Lapas Akibat Narapidana Narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 45–53.
- Rahmawati, L., & Nugroho, B. (2022). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pekerja. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(2), 113–125.
- Rasdianah, et al. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurisprudentie, 20(Juli), 1–15.
- Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
- Sari, R. (2020). Hukum sebagai alat kontrol sosial di masyarakat modern. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 8(3), 89–97.
- Simanjuntak, H. P. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pendekatan Sistemik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 23–33.
- Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Jakarta: Bina Cipta.
- Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
- Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
- Sutanto, R. (2021). Narkotika dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 9(3), 205–218.
- Sutrisno, A. (2020). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Jurnal Sosiologi Nusantara, 6(1), 87–96.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Yuwono, I. D. (2012). Cerdas dan Percaya Diri Hadapi Polisi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
References
Adnan, M. (2020). Peranan POLRI Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di Polres Polewali Mandar. Fakultas Hukum UIN Alauddin Makassar.
Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana
Arief, B. N. (2013). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Arifin, M. (2020). Peran Kepolisian dalam Menegakkan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 45–56.
Badan Narkotika Nasional. (2022). Laporan Kinerja BNN Tahun 2022. Jakarta: BNN RI.
Detik. (2022). Napi Narkoba di Rutan Pinrang Meningkat Jadi 296 Orang. Retrieved from https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6189898/
Fajar. (2024). Tembus Ratusan Kasus, Narkotika Mencapai 440 Perkara di Pinrang Empat Tahun Terakhir. Retrieved from https://harian.fajar.co.id/2024/12/24/
Friedmann, R. R. (1998). Kegiatan Polisi dalam Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat: Perbandingan Perspektif dan Prospeknya. Jakarta: PT. Cipta Manunggal.
Hasibuan, R. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 13(1), 55–64.
Husin, B. R., & Fathonah, R. (2014). Studi Lembaga Penegak Hukum. Lampung: Universitas Lampung.
Indeks.co.id. (2023). Kapolres Pinrang Ungkap Kasus Narkotika dari Bulan April dan Mei 2023. Retrieved from https://indeks.co.id/2023/05/11/
Lestari, M. D., & Ramadhan, A. F. (2021). Strategi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 412–427.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Surabaya: Bina Cipta.
Nugroho, D. (2022). Strategi penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keamanan Nasional, 10(2), 112–125.
Nugroho, T. A. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika: Antara Reaksi dan Pencegahan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 101–113.
Pinrang Info. (2024). Capaian Kinerja Polres Pinrang 2023. Retrieved from https://www.instagram.com/pinrang_info/
Putra, D. A., & Yuliana, S. (2019). Dampak Ekonomi Akibat Peredaran Gelap Narkoba. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 6(2), 120–129.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahman, A., & Lubis, M. (2021). Kejahatan narkotika dan tantangan penegakan hukum di era modern. Jurnal Kriminologi Nusantara, 6(1), 33–45.
Rahmawati, L. (2021). Overkapasitas Lapas Akibat Narapidana Narkotika. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 45–53.
Rahmawati, L., & Nugroho, B. (2022). Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pekerja. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(2), 113–125.
Rasdianah, et al. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurisprudentie, 20(Juli), 1–15.
Sadjijono. (2010). Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Sari, R. (2020). Hukum sebagai alat kontrol sosial di masyarakat modern. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 8(3), 89–97.
Simanjuntak, H. P. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pendekatan Sistemik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 23–33.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Jakarta: Bina Cipta.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni
Sutanto, R. (2021). Narkotika dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 9(3), 205–218.
Sutrisno, A. (2020). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Jurnal Sosiologi Nusantara, 6(1), 87–96.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yuwono, I. D. (2012). Cerdas dan Percaya Diri Hadapi Polisi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.